Hasil “Assessment” Calon Direktur PDAM Penajam Tertinggi 8,73

Sekretaris BKPP PPU, Khairudin.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Hasil uji kompetensi kelayakan dan kepatutan (assessment) calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tertinggi diraih Abdul Rasyid dengan nilai 8,73.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin saat ditemui helloborneo.com, Selasa menjelaskan, tiga peserta lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur PDAM Danum Taka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar uji kompetensi kelayakan dan kepatutan lelang jabatan Direktur PDAM Danum Taka di Hotel Blue Sky 22 sampai 25 Agustus 2019.

Dari rilis BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid yang saat ini menjabat Tenaga Ahli di PDAM Danum Taka meraih nilai tertinggi, yakni 8,73.

“Abdul Rasyid menduduki peringkat pertama nilai terbaik dalam uji kompetensi kepatutan dan kelayakan lelang Direktur PDAM Danum Taka,” jelas Khairudin.

Sedangkan peserta lelang jabatan lainnya, mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda Abdul Hamid, berada diurutan kedua dengan nilai 8,38.

Misdianto (Direktur PDAN Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2014-2016) yang juga mengikuti lelang jabatan untuk mengisi Direktur PDAM Danum Taka berada diposisi ketiga dengan nilai 6,35.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan hasil uji kompetensi “assessment” atau uji kompetensi kelayakan dan kepatutan tiga calon Direktur PDAM Danum Taka tersebut kepada kepala daerah.

“Hasil uji kompetensi kelayakan dan kepatutan tiga peserta lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur PDAM Danum Taka meliputi tahapan dan nilai peserta sudah diserahkan kepada bupati,” ujar Khairudin.

Selanjutnya Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian lanjut ia, akan menunjuk Direktur PDAM Danum Taka definitif, yang saat ini masih diisi pejabat sementara.

Penunjukan Direktur PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses