Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dilakukan Sinkronisasi Pembangunan

Bagus Purwa

Kilometer Sembilan Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

Penajam, helloborneo.com – Rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, harus dilakukan sinkronisasi rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah antara daerah dan pusat.

“Kami berharap ada sinkronisasi rencana pembangunan seiring rencana pemindahan ibu kota,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Dapil (daerah pemilihan) Kecamatan Sepaku, Sariman ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat lanjut ia, harus terus melakukan koordinasi terkait dengan pemindahan ibu kota negara tersebut, terutama menyangkut rencana pembangunan.

Koordinasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat tersebut jelas Sariman, agar ada sinkronisasi atau kesesuaian kebijakan rencana pembangunan seiring pemindahan ibu kota negara Indonesia.

“Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara itu ada penyesuaian rencana pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Sinkronisasi tersebut menurut Sariman, terhadap rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan rencana pembangunan pemerintah pusat.

RPJP dan RPJM Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut kata dia, harus disesuaikan atau disinkronisasikan rencana pembangunan skala nasional seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.

“RPJP Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Provinsi Kalimantan Timur itu tidak masuk rencana pemindahan ibu kota negara,” ucapnya.

“Harus ada perubahan RPJP dan RPJM Daerah jangka menengah lima tahunan pemerintah kabupaten serta pemerintah provinsi karena harus ada sinkronisasi rencana pembangunan ibu kota negara,” tambah Sariman.

Ia menyatakan perubahan tersebut menyesuaikan RPJP dan RPJM pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi pemindahan ibu kota, terkait peraturan, tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang.

“Sinkronisasi rencana pembangunan itu sangat berhubungan erat dengan kondisi masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara, terutama di wilayah Kecamatan Sepaku. Jadi penyesuaian rencana pembangunan itu harus dilakukan secara simultan antara pemerintah pusat dan daerah,” tegas Sariman. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses