Ari B

Penajam, helloborneo.com – Lima calon Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah atau Perusda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhak mengikuti uji kompetensi (assessment).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com, Rabu menyatakan lima calon Direktur serta Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi tersebut dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh tim seleksi.
Proses Lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi itu baru selesai tahapan seleksi administrasi.
Lima peserta lelang jabatan Direktur serta Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi menurut Surodal Santoso, telah dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan lelang jabatan selanjutnya.
“Lima peserta lelang jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi yang lolos verifikasi berkas itu berhak mengikuti uji kompetensi,” ujarnya.
Namun BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, masih menunggu konfirmasi ulang dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan tahapan “assessment” atau uji kompetensi.
Konfirmasi ulang dari BPSDM Provinsi Jawa Timur tersebut jelas Surodal Santoso, berupa jadwal pelaksanaan tahapan uji kompetensi peserta lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi.
“Kami belum menerima konfirmasi kesiapan tim BPSDM Jawa Timur menjadi tim penilai uji kompetensi pada lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi,” ucapnya.
Seleksi secara terbuka untuk mengisi jabatan definitif Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencari SDM yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi terpilih bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Jabatan yang dilelang pada struktur organisasi Perusda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, meliputi satu jabatan direktur dan tiga jabatan dewan pengawas. (bp/hb)