Tapal Batas Antardaerah Ibu Kota Negara Baru Ditargetkan Tuntas 2020

Bagus Purwa

Kabag Pemerintahan Setkab PPU, Sardi.

Penajam, helloborneo.com – Persoalan tapal batas antar daerah antara Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara yang baru dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditargetkan tuntas atau selesai pada 2020.

“Tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser hingga kini belum selesai,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.

Masih ada satu titik tapal batas menurut dia,  yakni perbatasan Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dangan Desa Muara Toyu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser belum menemui titik temu.

Di daerah perbatasan tersebut lanjut Sardi, Kabupaten Paser mengeluarkan perizinan perusahaan kelapa sawit yang sebagian masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan hingga kini belum ada kesepakatan penetapan batas wilayah.

“Untuk titik tapal batas antardaerah lainnya di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser sudah selesai atau menemui titik temu,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali memfasiltasi penyelesaian persoalan tapal batas wilayah antardearah tersebut dalam waktu dekat. Sebelumya, juga telah dilakukan pertemuan namun belum ada kesepakatan.

Jika turun ke lapangan dengan hasil kajian yang tetap sama seperti sebelumnya jelas Sardi, penentuan tapal batas wilayah antardaerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser tidak akan tuntas.

“Tapal batas antardaerah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Barat sudah selesai, dan untuk penetapan dari pemerintah pusat dibahas mulai Oktober 2019,” ucap Sardi.

Tapal batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Kutai Kartanegara telah tuntas pada bulan Juni 2019. Daerah yang diperebutkan dua kabupaten tersebut, tambahnya, adalah Gunung Parung.

Gurung Parung memilik potensi cukup besar dengan kebaradaan sarang burung walet, akhirnya Gubernur Kalimanatan Timur memutuskan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama-sama mengelola Gunung Parung. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.