Ari B

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando.
Penajam, helloborneo.com – Perusahaan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantation (WKP) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membayar denda administratif lebih kurang Rp4 miliar setelah ditutupnya pabrik pengolahan minyak kernel perusahaan bersangkutan karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando saat ditemui helloborneo.com, mengungkapkan, pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP yang tidak lengkap perizinannya, kini telah dilengkapi.
Sebelumnya pada 8 Agustus 2019, pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak mempunyai IMB.
Pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP tersebut dilarang beroperasi selama penyegelan, dan pihak perusahaan harus menyelesaikan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Pabrik pengolahan minyak milik PT WKP yang disegel karena perizinannya belum lengkap itu, kini telah memenuhi kewajibannya,” ujar Fernando.
Manajemen PT WKP lanjut ia, telah melunasi denda administratif lebih kurang Rp4 miliar, dan pabrik pengolahan minyak kernel sudah bisa beroperasi kembali.
“Kami akan segera surati Satpol PP untuk membuka segel di pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP itu, karena telah memenuhi kewajiban atau melengkapi perizinannya,” ucap Fernando.
PT WKP menurut dia, berhak untuk kembali mengoperasikan pabrik pengolahan minyak kernel setelah ditutup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Agustus 2019 tersebut.
Penyegelan pabrik pengolahan mimyak kernel milik PT WKP itu sesuai Surat Nomor 764/DPMPTSP/VII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 yang ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tebang pilih, karena izin pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP anak perusahaan PT Astra Agro Lesteri Tbk belum lengkap tidak memiliki IMB, sesuai peraturan harus ditutup.
Setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi IMB, jika tidak mempunyai IMB pasti kena sanksi administratif berupa penutupan sementara, sesuai peraturan yang berlaku. (bp/hb)