Ari B

Penajam, helloborneo.com – Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditargetkan merampungkan proses analisa beban kerja pegawai paling lambat pada Januari 2020.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rahmadi saat ditemui helloborneo.com, Senin mengungkapkan, sejauh ini baru 21 OPD yang sudah menyerahkan hasil analisa beban kerja pegawai.
“Dari 33 OPD satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru 21 yang sudah menyerahkan hasil analisa beban kerja pegawai, masih ada 12 OPD yang belum menyerahkan,” ujarnya.
Analisa beban kerja pegawai tersebut menurut Rahmadi, akan menentukan kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian input data analisa beban kerja itu kata dia, dijadikan dasar untuk mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
“Jadi diminta analisa beban kerja pegawai diselesaikan paling lama pada Januari 2020, yang akan dijadikan dasar mengajukan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)” ucap Rahmadi.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengajukan permohonan formasi penerimaan CPNS pada 2020, setelah tidak mendapatkan jatah pada 2019.
Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapatkan formasi CPNS pada 2019 tersebut diduga karena kelalaian sejumlah pimpinan OPD yang kurang respons terhadap penyelesaian analisa beban kerja pegawai.
Karena itu, jelas Rahmadi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlambat meng-input data analisa beban kerja pegawai yang merupakan dasar mengajukan kebutuhan pegawai.
“Keterlambatan meng-input data kebutuhan pegawai dalam e-Formasi Kemenpan RB dipicu analisa beban kerja pegawai yang masih belum selesai,” tambahnya. (bp/hb)