Tunggakan Pelanggan PDAM Penajam Mencapai Rp1,2 Miliar

Bagus Purwa

Kantor PDAM Danum Taka PPU.

Penajam, helloborneo.com – Tunggakan pembayaran tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang belum terbayarkan hingga kini mencapai lebih kurang Rp1,2 miliar.

Direktur PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid saat ditemui helloborneo.com, Selasa mengungkapkan, terhitung sampai saat ini tunggakan pembayaran rekening yang belum dlunasi pelanggan selama tiga tahun terakhir sekitar Rp1,2 miliar.

Data PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat terdapat pelanggan yang tidak membayar rekening air selama bertahun-tahun dan berturut-turut.

“Tunggakan rekening air yang belum dilunasi paling tinggi selama 33 bulan dan yang paling rendah belum terbayarkan selama tiga bulan,” ujar Abdul Rasyid.

“Sesuai peraturan, tiga bulan berturut-turut pelanggan tidak membayar tagihan rekening air, maka sambungan pipa air akan dicabut,” tegasnya.

PDAM Danum Taka sudah mengambil tindakan dengan memutus sambungan pipa air pelanggan karena belum melunasi pembayaran tagihan rekening tersebut.

“Kami telah lakukan pemutusan saluran pipa terhadap 70 pelanggan yang menunggak atau belum melunasi pembayaran rekening,” ucap Abdul Rasyid.

Pemutusan saluran pipa air ke rumah pelanggan tersebut menurut dia, sebagai upaya penertiban bagi pelanggan yang hingga kini belum membayar tagihan rekening dalam waktu cukup lama.

Namun sebelum melakukan pemutusan saluran pipa air pelanggan yang belum melunasi pembayaran rekening tersebut lanjut Abdul Rasyid, petugas PDAM melakukan pendekatan persuasif.

PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang belum mampu membayar tagihan rekening sekaligus dapat dilakukan dengan cara bertahap atau dicicil.

“Kalau pelanggan tidak bisa membayar lunas bisa dibayar sedikit-sedikt tunggakan pembayaran rekeningnya, yang penting ada uang masuk ke PDAM,” kata Abdul Rasyid. (bp/hb)  




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.