Warga Penajam Keluhkan Perbup Pengendalian Lahan Kepada DPRD

Bagus Purwa

Dokumentasi RDP Terkait Perbup Jual Beli Lahan di PPU.

Penajam, helloborneo.com – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan adanya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 mengenai pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah atau peralihan hak tanah kepada DPRD setempat melalui rapat dengar pendapat, Selasa.

“Peraturan bupati terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan,” ujar salah satu perwakilan warga Kabupaten Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno.

Setelah diumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara baru, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati untuk tata pengelolaan tanah masyarakat.

Peraturan bupati tersebut mengatur tentang pelepasan hak atas tanah warga sampai memonitor tanah di wilayah Penajam Paser Utara, agar jual beli tanah dapat dikendalikan sehingga penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terpinggirkan seperti di Jakarta.

Namun kehadiran peraturan bupati tersebut tanpa sosialisasi serta membuat warga kesulitan untuk membuat segel atau sertifikat tanah, sehingga menimbulkan protes masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami dukung ibu kota di wilayah Penajam Paser Utara, tapi pemerintah kabupaten jangan sampai masuk urusan masyarakat dalam jual beli tanah,” ucap Hendri Sutrisno.

Yang terpenting lanjut ia, lahan yang diperjualbelikan itu lahan pribadi dengan legalitas yang jelas, bukan lahan di dalam kawasan. Dan dinilai peraturan bupati tersebut tidak ada peraturan pendukung lainnya.

“Bukan hak kepala daerah untuk mengizinkan atau tidak transaksi jual beli lahan, karena warga menjual lahan milik pribadi yang memiliki surat-surat lengkap,” tambah perwakilan warga lainnya Emil Jamal.

Warga meminta Paraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2029 mengenai pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah atau peralihan hak tanah tersebut segera dicabut, karena dinilai cukup meresahkan.

“Kami anggap peraturan bupati itu kontroversial dan warga meminta segara dicabut karena sudah dianggap meresahkan masyarakat,” kata Emil Jamal.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut meminta waktu kepada warga untuk menindaklanjuti keluhan menyangkut kebijakan pemerintah kabupaten itu. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.