Perampingan Eselon Tugas Pimpinan SKPD Semakin Bertambah

Ari B

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten PPU, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Perampingan eselon membuat tugas dan tanggung jawab masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan semakin bertambah, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso.

“Tugas dan tanggung jawab pimpinan SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) ke depan bakal semakin bertambah, karena pemerintah pusat akan melakukan perampingan birokrasi di seluruh pemerintah daerah,” ujar Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Wacana perampingan birokrasi oleh pemerintah pusat tersebut jelasnya, berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di masing-masing OPD atau SKPD.

Rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu muncul dalam pidato Presiden Joko Widodo usai dikukuhkan sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Dengan perampingan jabatan eselon tersebut menurut Surodal Santoso semua pejabat yang berada di bawah kepala dinas atau pimpinan SKPD akan menjadi pejabat fungsional.

“Posisi kepala bidang dan sekretaris dalam tubuh SKPD atau OPD kemungkinan akan dihapus dengan adanya perampingan birokrasi itu, karena dampaknya jabatan eselon III dan IV terhapus,” ucapnya.

Imbasnya lanjut Surodal Santoso, kepala dinas atau pimpinan SKPD dituntut lebih meningkatkan kapasitas kinerjanya, sebab jabatan struktural yang tersisa hanya setara kepala bagian.

Kendati pertama diberlakukan di tingkat kementerian pada 2020 ungkapnya, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB meminta seluruh pemerintah daerah ikut bersiap melakukan evaluasi.

“Eselonisasi dihapuskan itu edaran yang dari Kemenpan RB sebetulnya masih untuk kementerian yang dijadwalkan diberlakukan pada 2020,” kata Surodal Santoso.

Kemungkinan perampingan birokrasi yang berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV tersebut tambahnya, akan dilaksanakan pertengahan 2020 diawali di tingkat kementerian.

“Tetapi secara teknis biasanya ada petunjuk-petunjuk menyangkut proses perampingan jabatan eselon itu karena pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti,” ujar Surodal Santoso. (bp/hb)  




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.