Kontrak Kerja THL Penajam Terindikasi Narkoba Tidak Diperpanjang

Ari B


Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

Penajam, helloborneo.com – Kontrak kerja sebanyak 16 tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak diperpanjang karena terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

“Pemerintah kabupaten melaksanakan tes urine terhadap honorer bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten atau BNK,” kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

“Hasilnya terdapat 16 THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan BNK itu,” ucapnya.

Kontrak kerja belasan pegawai honorer yang terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine tersebut tegas Hamdam, dipastikan tidak akan diperpanjang pada 2020.

Belasan tenaga harian lepas yang terindikasi menggunakan narkoba itu menurut Wabup, dari hasil pemeriksaan urine yang dilaksanakan sejak Januari 2019.

Pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor Desa dan Kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“THL terindikasi narkoba tidak boleh diperpanjang kontrak kerjanya, jika ada pimpinan OPD yang nekat memperpanjang kontrak kerja honorer yang terbukti gunakan narkoba akan diberi sanksi,” ucap Hamdam.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berkomitmen memerangi narkoba terutama di lingkungan pemerintahan, dibuktikan dengan pemberian sanksi tegas kepada pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba.

Pemeriksaan urine ungkap Hamdam, menjadi syarat wajib untuk perpanjangan kotrak kerja THL, jadi seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser harus melakukan tes urine.

Wabup menginstruksikan, bagi tenaga honorer yang belum melakukan pemeriksaan urine dilarang menandatangani surat perjanjian kontrak kerja 2020.

“Pegawai honorer yang akan menandatangani kontrak kerja harus melakukan pemeriksaan urine terlebih dahulu karena untuk memperpanjang kontrak kerja, THL harus bebas narkoba,” jelas Hamdam. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.