ASN Penajam Paser Utara Libur Dua Hari

Ari B


Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar.

Penajam, helloborneo.com – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, libur atau tidak kerja selama dua hari mulai 24 sampai 25 Desember 2019.

“Libur nasional dan cuti bersama Natal mulai 24 sampai 25 Desember 2019,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika ditemui helloborneo.com, Senin.

Hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2019 tersebut lanjut Sekkab, sesuai edaran pemerintah pusat, dan tanggal 26 Desember 2019 seluruh ASN atau PNS kembali masuk kerja seperti biasa.

Tohar menyatakan, pemerintah kabupaten tidak akan melakukan razia setelah hari libur Natal 2019, sebab hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menggunakan absen elektronik sidik jari.

“Normatif saja, 24 Desember itu cuti bersama, 25 Desember libur Natal, dan 26 dan 27 Desember PNS masuk seperti biasa,” ujarnya.

“Kami tidak akan membiasakan razia setelah cuti bersama, tapi diselesaikan dengan penghargaan berupa sanksi,” tegas Tohar.

PNS atau ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja pada Kamis (26 Desember 2019) tegasnya lagi, diberi penghargaan berupa pemberian sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. (bp/hb)  




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.