Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melibatkan anak muda menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020. Adapun calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
Menurut Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat diwawacarai helloborneo.com, (02/01/2020), adapun aturan dilibatkan usia minimal 17 tahun menjadi KPPS ini, karena melihat pengalaman pada pemilu 2019, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua.
Diakui, pada pemilu sebelumnya tidak ada batasan umur menjadi KPPS, bahkan ada di beberapa lokasi ditemukan petugas yang umurnya sudah diatas 70 tahun, padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu.
“Diharapkan dengan kebijakan ini, jumlah petugas yang menjadi korban dalam tugas dalam minimalisir, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 23 Oktober 2020 mendatang dapat berjalan dengan maksimal. Selain itu, dengan melibatkan KPPS diusia 17 tahun ini, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kalangan milenial dalam Pilkada, sehingga terjadi regenerasi dalam rekrutmen petugas Pilkada tahun 2020. Sebelumnya KPPS batasan umur 25 tahun,” ungkap Thoha.
Thoha menambahkan,calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan tidak hanya dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun juga, membatasi petugas Pilkada yang sudah pernah dua kali terlibat, untuk menjadi petugas Pilkada kembali. (adv/log)