Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan Bawaslu Balikpapan di kantor KPU Balikpapan, (20/01/2020). Pertemuan itu menyamakan persepsi terkait tahapan yang berjalan yakni penghitungan jabatan PPK dibatasi 2 kali periode.
Menurut Ketua KPU Balikpapan , Noor Thoha, pihaknya melakukan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait masa jabatan PPK dibatasi 2 periode.Karena dalam tahapan penerimaan PPK menjadi objek pengawasan Bawaslu sehingga jangan sampai penerimaan PPK dimaknai berbeda beda.
Mengingat, ketika telah menjabat PPK periode 2004 hingga 2008 dan tidak ikut pada periode 2009 dan 2013. Namun mendaftar di 2019, maka hal ini diperbolehkan. Namun, apabila menjabat PPK periode 2004 hingga 2008 dan periode 2009 dan 2013, maka di anggap 2 periode.
Thoha menegaskan, persamaan persepsi antara KPU dengan Bawaslu tidak hanya membahas masalah masa jabatan 2 periode PPK namun juga syarat kesehatan PPK yang dianggap sangat memberatkan, sehingga dikhawatirkan akan sepi peminatnya.
Karena, peryaratan mendaftar PPK harus sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. Namun demikian, apapun peryaratan PPK ini harus dijalankan, jangan sampai peryaratan sulit dan sepi peminat hal ini menunda pemilu.
Adapun persamaan persepsi tes kesehatan cukup surat keterangan dari puskesmas dan rumah sakit saja. Thoha menambahkan,dari hasil penetapan PPK akan diambil peringkat 10 besar,untuk diseleksi kembali menjadi 5 besar.
Namun demikian, apabila 5 PPK yang dinyatakan lolos,dan saat tes narkoba terindikasi menggunakan narkoba, maka akan digugurkan dan digantikan nomer urut ke enam.
Kini KPU sudah menyurati pemerintah kota, agar dapat membantu secara gratis pemeriksaan tes narkoba kepada peserta PPK yang lolos 10 besar. Apabila pemberian gratis dianggap berat, maka diringankan pembayaranya. (log)