Humas06/Subur

Wakil Bupati PPU Hamdam Saat Menyampaikan Sambutannya di Rapat Paripurna,Selasa Siang.
Penajam, Helloborneo.com – Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka PPU menjadi Perumda Air Minum Danum Taka akhirnya disahkan oleh DPRD setempat.
Pengesahan Raperda ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU Jon Kenedi, bertempat di kantor sekretariat DPRD PPU, Selasa 3 maret 2020.
Wakil bupati PPU Hamdam menyampaikan Raperda Perumda Air Minum telah direncanakan sejak tahun 2019. Dimana pembahasannya telah melewati proses fasilitasi dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD, yang menyatakan bahwa DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten PPU menjadi Perumda Air Minum Danum Taka, “ kata Hamdam.
Orang nomer dua di PPU itu juga mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada tim Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan tahapan demi tahapan,sehingga raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah baru Kabupaten PPU.
Rancangan peraturan daerah perumda air minum diakui Hamdam sangat strategis sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.
Sementara Direktur PDAM Danum Taka Abdul Rasyid mengatakan setelah ini akan dibuat peraturan bupati dan badan hukum baru yang mengatur tarif dan operasional Perusahaan air minum danum taka PPU.
“Yang jelas kewenangan PDAM saat ini jauh lebih besar. Kami akan mempelajari lebih detail lagi pasal apa saja yang ada didalamnya terkait perubahan nama ini untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “ jelas Abdul Rasyid. (Adv/Hms06/Hb)