PN Penajam Lajukan Sidang Online Selama Wabah Corona Belum Reda

Kantor Pengadilan Negeri Penajam.

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pengadilan Negeri atau PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan sidang online (daring) selama wabah virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 belum reda atau masih berlangsung untuk pencegahan penularan COVID-19.

“Sidang oline sesuai surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020,” ujar Ketua PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

Sidang daring yang mulai dilaksanakan pada Selasa 31 Maret 2020 itu menurut dia, akan terus digelar sampai masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tetapkan pemerintah berakhir.

Pada sidang online jelas Anteng Supriyo, majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak bertatap muka secara langsung, namun melalui telekonferensi (teleconference).

Artinya, majelis hakim di Kantor Pengadilan Negeri Penajam, penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan terdakwa di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan penasehat hukum di kantor hukumnya masing-masing.

Persidangan daring tersebut dilaksanakan kata Anteng Supriyo, merupakan upaya pembatasan sosial (sosial distancing) maupun pembatasan fisik (physical distancing), sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19

“Terlebih lagi kondisi di Rutan Tanah Gragot yang saat ini kondisinya kelebihan daya tampung sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona,” ucapnya.

Sidang daring yang digelar karena mewabahnya COVID-19 tersebut juga berkaitan dengan prinsip Pengadilan Negeri Penajam yakni “Salus Populi Supreme Lex Esto” atau Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi.

Sidang online perdana yang digelar Pengadilan Negeri Penajam adalah agenda tuntutan pidana terdakwa penghinaan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perkara tersebut cukup menarik perhatian masyarakat.

Terdakwa bernama Ahmad Jamalludin mengunggah komentar di media sosial Festival Belian Adat Paser Nondoi adalah sirik, dan Bupati Penajam Paser Utara telah melegalkan sirik akbar di daerah itu.

Masyarakat Adat Paser merasa tidak terima kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.