Warga Lintasi Penajam Paser Utara Wajib Tunjukkan KTP Terkait COVID-19

Ari B

Pos Pemeriksaan Covid – 19 di Pelabuhan Speed dan Kelotok Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Warga dari luar daerah yang melintas atau mau masuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) terkait upaya memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Mu’allimin, salah satu petugas medis posko pemeriksaan COVID-19 di pelabuhan saat ditemui helloborneo.com, Kamis mengatakan warga yang tidak dapat memperlihatkan KTP dipastikan tidak bisa melintas atau masuk wilayah Penajam Paser Utara.

“Identitas setiap orang yang melintas atau masuk sangat memperjelas dari mana, mau ke mana dan untuk apa, itu landasan dasarnya melalui KTP,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin melintas atau masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Mu’allimin, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni membawa identitas diri, menyampaikan riwayat serta menjelaskan maksud dan tujuannya.

Semua itu diterapkan jelasnya, agar mempermudah pengawasan terhadap warga pendatang yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apalagi saat ini lanjut Mu’allimin, sudah terjadi penularan virus corona melalui transmisi lokal atau melalui antar-masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara.

Dengan demikian katanya, perlu meningkatkan kewaspadaan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di pelabuhan.

“Penjagaan dan pemeriksaan masuknya orang melalui pelabuhan ‘speedboat’, klotok (kapal kayu) dan pelabuhan penyeberangan feri harus lebih diperketat,” tambah Mu’allimin.

Kendati pengetatan wilayah di pintu masuk di Kabupaten Penajam Paser Utara diberlakukan, namun ungkapnya, tidak mengurangi jumlah warga yang datang daerah itu.

“Berdasarkan data di posko pemeriksaan COVID-19 di pelabuhan, rata-rata jumlah warga yang masuk ke wilayah Penajam Paser Utara dalam satu hari mencapai sekitar 150 orang,” ujar Mu’allimin.

Alasan warga pendatang tersebut bervariatif, mulai dari menjenguk keluarga, jalan-jalan hingga mencari pekerjaan baru, namun tidak semua warga pendatang diizinkan masuk Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.