Pangkalan di Kabupaten Penajam Terancam Sanski Jual Elpiji ke Pengecer

Ari B


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PPU. Muhammad Sukadi Kuncoro.

Penajam, helloborneo.com – Pangkalan penjualan elpiji di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram dari PT Pertamina (Persero) kepada pengecer terancam sanksi tegas, kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan setempat Muhammad Sukadi Kuncoro.

“Setiap pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram kepada pengecer bakal dicabut izin usahanya,” tegas Kuncoro ketika ditemui helloborneo.com, Senin.

Pangkalan penjualan elpiji lanjut ia, dilarang melayani atau menjual ke pengecer supaya harga elpiji bersubsidi di pasaran tetap berada direntang harga eceran tertinggi (HET).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Kuncoro, akan menindaklanjuti laporan warga menyangkut pangkalan menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer sehingga harga melampaui HET.

Pangkalan jelasnya, hanya diperbolehkan menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tersebut langsung kepada konsumen di wilayah kerjaya.

Pangkalan penjualan elpiji terbukti melakukan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi maka surat perjanjian hubungan kerja akan langsung dicabut sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara.

“Penjualan tabung gas melon ke pengecer bisa membuat harga elpiji tiga kilogram di pasaran melambung melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten,” ujar Kuncoro.

Ia berharap kepada empat agen dan 78 pangkalan penjualan elpiji berkomitmen dan bekerja sama dalam pendistribusian elpiji bersubsidi disesuaikan peruntukkannya.

Kendati demikian ada pengecualian tambah Kuncoro, untuk di daerah pelosok diperbolehkan pangkalan menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram kepada pengecer dangan ketentuan sesuai HET.

HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Waru dan Babulu Rp18.000 per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung.

Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.