Ari B
Penajam, helloborneo.com – Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan keringanan bagi pelanggan yang masih menunggak pembayaran tagihan rekening air dengan cara dicicil maksimal tiga kali pembayaran.
“Untuk pelanggan yang masih menunggak pembayaran rekening air dapat membayar diangsur atau bertahap tiga kali pembayaran,” ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid, ketika dihubungi helloborneo.com, Kamis.
Perumda Air Minum Danum Taka jelasnya, berupaya membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pembayaran rekening air selama pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19.
“Kami buka pembayaran rekening air secara bertahap bagi pelanggan yang menunggak dan berat membayar secara sekaligus atau melunasi tunggakan,” ucap Abdul Rasyid.
Selain memberikan keringanan pembayaran lanjut ia, Perumda Air Minum Danum Taka juga tetap menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air.
Bagi masyarakat atau pelanggan yang telah mendapat tiga kali surat peringatan jelas Abdul Rasyid, maka langsung dilakukan penyegelan dan terancam denda.
Sampai saat ini menurut dia, jumlah tunggakan rekening air yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta dari awalnya lebih kurang Rp1,2 miliar.
“Sebelumnya, pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air berkisar 1.100 sampai 1.200 orang, dan sekarang tersisa sekitar 900 orang,” tambah Abdul Rasyid.
“Tunggakan pembayaran rekening air paling tinggi mencapai tiga tahun, karena rumah tidak ditempati atau pelanggan bersangkutan tidak lagi mempunyai pekerjaan tetap,” katanya. (bp/hb)