Ari B
Penajam, helloborneo.com – Uang harian perjalanan dinas ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi Rp430.000 disesuaikan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu mengungkapkan, penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tjuga berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani kepala negara pada 20 Februari 2020 jelas Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.
Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu disebutkan, dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
“Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat,” ujar Surodal Santoso.
“Nanti 2021 baru diterapkan, karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Tahun ini masih jalan seperti biasa,” tambahnya.
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1.200.000, dan pegawai paling rendah Rp400.000.
“Uang harian perjalanan dinas pegawai dan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten itu di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat,” ucap Surodal Santoso. (bp/hb)