Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD (lembaga legislatif) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan OPD (organisasi perangkat daerah) menggunakan dana penanganan pendemi Coronavirus Disesase atau COVID-19 sesuai aturan.
“Kami minta masing-masing OPD dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran penanganan virus corona agar tidak terjadi persoalan hukum,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.
Dana untuk penanganan COVID-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp71 miliar.
Anggaran penanganan dan pencegahan virus corona tersebut digunakan oleh tiga OPD yakni Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
Pemanfaatan anggaran penanganan COVID-19 di masing-masing OPD kata Wakidi, harus lebih selektif dan sesuai aturan agar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kami telah memanggil Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung terkait pemanfaatan anggaran penanganan virus corona,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.
“Anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD kabupaten dan sumbangan dari perusahaan berpotensi tumpang tindih,” tambah Wakidi.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta agar lebih selektif lagi menyangkut bantuan-bantuan yang sifatnya operasional penanganan dan pencegahan virus corona.
Bantuan dana penanganan virus corona sumbangan dari perusahaan kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 sebagian telah dibelikan APD (alat pelindung diri), dari total Rp1,2 miliar digunakan Rp800 juta tersisa sisa Rp400 juta.
Anggaran penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan dari APBD kabupaten lebih kurang Rp25 miliar baru terserap 20 persen dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung baru menggunakan 50 persen dari total alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah menggunakan dana untuk program pembagian sembako (sembilan bahan pokok) gratis sekitar Rp29 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp31 miliar. (bp/tan)