Pembangunan Pabrik Penggilingan Padi Dikhawatirkan Matikan Usaha Warga

Ari B                                                                             

Penajam, helloborneo.com – Pembangunan pabrik penggilingan padi di Kecamatan Babulu yang bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mematikan usaha penggilingan padi milik warga di daerah itu.

“Kami menolak keras pembangunan pabrik penggilingan padi di Kecamatan Babulu,” tegas Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi atau Perpadi Kabupaten Penajam Paser Utara, Sayid Rahman ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

“Alasan kami menolak rencana pemerintah kabupaten itu karena dapat mematikan usaha penggilingan padi milik masyarakat,” ucapnya.

Selain itu lanjut Sayid Rahman, produksi padi para petani di Kecamatan Babulu masih relatif kecil, dan masih mampu ditangani penggilingan padi milik masyarakat.

Dalam satu musim panen jelasnya, produksi padi para petani di wilayah Kecamatan Babulu hanya lebih kurang 2.400 ton.

Sementara pabrik penggilingan padi yang akan dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Sayid Rahman, cukup besar dan lebih modern.

Ia menyebutkan jumlah masyarakat yang memiliki usaha penggilingan padi dan menolak pembangunan pabrik penggilingan padi di Kecamatan Babulu tersebut sebanyak 58 orang.

“Usulan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) pengelolaan padi sekitar Rp26 miliar masih belum dibahas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi ketika ditemui terpisah.

“Berkas usulan pemerintah kabupaten terkait pembangunan pabrik penggilingan padi itu baru diterima pekan kemarin,” tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sangat merespon aspirasi dari Perpadi, dan meminta pemerintah kabupaten memperhatikan keluhan warga yang memiliki usaha penggilingan padi.

Rencana pembangunan penggilingan padi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut kata Wakidi, terlebih dahulu dilakukan uji publik dengan melibatkan Perpadi. (bp/tan) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.