Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana. (Aditya)

683 Penghuni Rutan Kelas II B Balikpapan, Tidak Memiliki NIK

Aditya

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana. (Aditya)
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana. (Aditya)

Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan sebanyak 683 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, dari total jumlah warga binaan Rutan sebanyak 813 orang, hanya 130 warga binaan yang memiliki NIK.

“KPU akan bersurat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan identitas mereka, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan terkait hal tersebut,” jelasnya

Wardana menambahkan saat ini juga terdapat 200 penghuni Rutan yang mendapatkan program asimilasi atau dibebaskan. Sehingga, 200 penghuni Rutan yang mendapatkan asimilasi tidak akan di data.

“Salah satu alasan kenapa penghuni Rutan tidak memiliki NIK karena Rutan juga menerima warga binaan dari kepolisian yang tidak disertai KTP. Untuk pemutakhiran data saat ini kami masih menunggu informasi dari Disdukcapil,” tutup Wardana. (adv/da/sop)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.