Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan sebanyak 683 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, dari total jumlah warga binaan Rutan sebanyak 813 orang, hanya 130 warga binaan yang memiliki NIK.
“KPU akan bersurat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan identitas mereka, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan terkait hal tersebut,” jelasnya
Wardana menambahkan saat ini juga terdapat 200 penghuni Rutan yang mendapatkan program asimilasi atau dibebaskan. Sehingga, 200 penghuni Rutan yang mendapatkan asimilasi tidak akan di data.
“Salah satu alasan kenapa penghuni Rutan tidak memiliki NIK karena Rutan juga menerima warga binaan dari kepolisian yang tidak disertai KTP. Untuk pemutakhiran data saat ini kami masih menunggu informasi dari Disdukcapil,” tutup Wardana. (adv/da/sop)