
Samarinda, helloborneo.com – Badan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim mengeluhkan keputusan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kaltim untuk memenangkan tender atas sejumlah proyek dilingkup Pemprov Kaltim selalu kepada penawaran harga terendah.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi HIPMI Kaltim, Fathur Rahman, keputusan yang dibuat ULP Kaltim akhir-akhir ini sangat tidak bijak.
“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah, peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan yang penting adalah, Value For Money. Yaitu, tidak lagi mengejar persaingan harga termurah. Jadi harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” jelas Fathur, Senin (20/07/2020)
Ia mengatakan sejumlah tender dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kaltim yang telah diumumkan pemenangnya, publik dapat melihat. Jika pemenang adalah yang menawar dengan harga teredah. Jika turunnya hingga 25 hingga 30 persen, bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaannya. Ditambah kewajiban pajak PPN dan PPh.
“Nilai tawaran mencapai 25 persen, bahkan 30 persen lebih rendah dari Nilai Pagu Paket yang ditawarkan. Pagu itu merupakan hasil penghitungan cermat oleh konsultan perencanaan. Yang sudah menghitung harga terbaik untuk kualitas terbaik. Belum lagi harus dipotong untuk tarif jasa konstruksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008. Tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, HIPMI Kaltim akan menyurati Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim. Agar memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaltim. Juga Biro atau Asisten yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan di Pemprov Kaltim agar melakukan evaluasi kinerja ULP Kaltim.
“Kami minta keputusan ULP Kaltim dievaluasi. Sebab keputusannya telah menghambat kesempatan kami pengusaha lokal Kaltim untuk berusaha, sekaligus berkarya bagi daerah ini,”tutupnya. (sop/tan)