R Zulkarnain F

Kukar Kartanegara, helloborneo.com – Tatanan normal baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperbolehkan
PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan perjalanan dinas.
Sebelumnya Pemkab Kukar membatasi perjalanan dinas secara ketat. Walaupun dalam keadaan terpaksa, perjalanan dinas harus dilakukan dengan mengirimkan surat izin terlebih dahulu.
Sekertaris Daerah Pemkab Kukar, Sunggono mengatakan ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan dinas.
“Sudah membatasi jumlah orang, membatasi waktu, juga memenuhi ketentuan protokol oleh pemerintah daerah yang dituju,” terang Sunggono kepada helloborneo.com, Senin (20/07/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
Yakni Pertama, ketentuan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Kedua, kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9/2020 dan ketentuan lainnya. Ketiga, harus memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sunggono berharap, ASN tidak perlu melakukan perjalanan dinas jika memang tidak terlalu penting. Cukup memanfaatkan aplikasi rapat daring.
“Kalau bisa tidak memaksakan diri bertugas ke wilayah lain, apalagi yang zona merah dan hitam,” pungkasnya. (sop/tan)