Disdukcapil Penajam Sebut Pasangan Siri Bisa Dapat Kartu Keluarga

Ari B                                                     

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan pasangan suami istri nikah siri tetap berhak mendapatkan KK (kartu keluarga).

“Pasangan nikah sirih tetap dapat KK, tapi dalam status hubungan tidak tercatat sebagai warga yang telah menikah,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui helloborneo.com.

Setiap pasangan yang mengajukan pembuatan KK dipastikannya tetap dilayani petugas dengan sejumlah persyaratan, salah satunya untuk status hubungan di kolom KK tidak tercantum pasangan suami istri tetapi sebagai kepala keluarga dan famili lain.

“Jumlah pasangan nikah siri yang ingin membuat KK sampai Juli 2020 cujup banyak” ungkap Suyanto.

Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan siri jelasnya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran, namun dalam keterangan hanya dicantumkan nama ibu sebelum terbukti melakukan pernikahan secara sah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama atau KUA.

“Kalau tidak punya surat nikah, maka anak dari pasangan nikah siri hanya ditulis akta seorang ibu,” tambah Suyanto.

Jika bapak ibunya sudah melangsungkan pernikaha secara resmi dan bisa disidangkan ke Pengadilan Agama ia menimpali lagi, akta kelahiran anak direvisi atau diubah dan mencantumkan nama bapak dan ibu. (bp/tan)         




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.