Nekat Jaminkan Motor Curian, Pelaku Diamakan Polres Bontang

Tersangka penggelapan motor. (Ist)
Tersangka penggelapan motor. (Ist)

Bontang, helloborneo.com – Polres Bontang kembali ungkap kasus penggelapan sepeda motor di Sebuntal, Marang Kayu, Bontang. HK (21) pemuda yang membawa kabur kendaraan rekannya tersebut telah diamankan Polres Bontang.

Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiharto mengatakan Modus HK melakukan perbuatannya, dengan cara meminjam sepeda motor Honda Beat nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan digunakan untuk menjemput pacarnya di Sangatta, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Namun, hingga sembilan hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjam. Ironisnya, motor tersebut telah dijadikan jaminan sewa mobil kepada salah satu travel mobil.

Saat korban hendak mengambil sepeda motor ke travel, pihak travel menahannya, karena masih menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.

“HK berhasil ditangkap di Jalan Pelabuhan RT 33 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis lalu dengan barang bukti satu sepeda motor beat berwarna merah,” ungkap Sugiharto, Sabtu (8/08/2020).

Akibat perbuatannya HK pemuda warga Tanjung Laut tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.