Samarinda, helloborneo.com – Pemprov Kaltim akan mengalokasikan subsidi kuota internet kepada 677 ribu pelajar dan mahasiswa Kaltim.

Sejauh ini, Pemprov Kaltim menjajaki kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Wilayah Kaltim terkait bantuan paket data tersebut. Estimasi besaran subsidi disiapkan masih dimatangkan. Berkisar Rp31 miliar hingga Rp90 miliar. Tergantung seberapa lama masa darurat Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komis IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub menilai langkah tersebut adalah bukti Pemprov dan DRPD Kaltim mampu menangkap dan menjawab kebutuhan mendasar pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan saat ini Pemprov Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang penyediaan jasa telekomunikasi.
Meski ada surat perjanjian kerja sama, Ketua Komisi IV yang membidangi 14 bidang kesejahteraan masyarakat, salah satunya pendidikan ini, memberi catatan. Utamanya terkait pendataan yang jelas soal kriteria yang berhak menerima bantuan. Sebab, kewenangan SD dan SMP berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. SMA,SMK dan SLB maupun perguruan tinggi.
“Bantuan yang akan digulirkan Pemprov Kaltim didahului pemetaan yang jelas. Siapa saja wajib memberi subsidi dan penerimanya agar tak tumpang tindih,” tegasnya, Sabtu (22/8/2020)
Diketahui dalam Permendikbud No 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Di dalamnya mengatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam pasal 9A beleid itu disebutkan, bawah selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-10 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan itu dapat digunakan untuk membeli pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
“Harus ada kerja sama dan koordinasi juga antara rektor dan pemerintah kabupaten/kota juga,” sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Secara umum Gubernur Kaltim, Isran Noor menjelaskan bahwa PT Telkom Indonesia telah memberikan diskon berdasarkan klaster antara 50 sampai 70 persen. Sementara, sisanya akan dibantu pembiayaannya melalui APBD perubahan 2020. Belum ada penjelasan lanjutan terkait berapa nominal diskon dan soal klaster itu. Yang pasti, Isran berharap bantuan ini bisa mendorong pemerataan pendidikan selama pandemi Covid-19.
“Anggaran di APBD perubahan 2020 membantu siswa dan mahasiswa menggratiskan kuota internet bekerjasama dengan PT Telkomsel, nilainya kurang lebih Rp90 miliar,” ucap Isran setelah upacara peringatan kemerdekaan RI ke-75 lalu.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Telkomsel sedang membahas teknis pembagian alokasi kuota internet. Disebutnya, bantuan pendanaan dari Pemprov Kaltim ini adalah tambahan dari dana BOS reguler yang dikelola masing-masing sekolah.
“Mekanismenya akan dibicarakan dalam waktu dekat. Yang jelas, anggaran sudah kita sediakan,” kata Hadi diwawancarai setelah peresmian Masjid Nurul Mu’minin, Kamis, (20/8) lalu.
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menambahkan sejauh ini SMA,SMK dan SLB di Kaltim telah mengalokasikan dana BOS reguler untuk pembelian kuota internet. Sementara, soal tambahan subsidi dari Pemprov Kaltim belum sampai pembahasan nominal per orang.
“Angka Rp90 miliar masih perkiraan. Saat ini terus dihitung berapa jumlah siswa swasta maupun negeri guna mengetahui angka riil agar mempermudah perhitungan penyaluran bantuan kuota internet gratis,” pungkas Anwar. (sop/hb)