
Jakarta, helloborneo.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dua tersangka penyuap Bupati Kutai timur (nonaktif) Ismunandar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti. Selanjutnya, jaksa diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan melimpahkanya ke pengadilan Tipikor.
“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap dua kepada JPU, atau menyerahkan tersangka atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto dan barang buktinya ke jaksa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, lewat rilis yang diterima, Senin (31/8/2020).
Ali menjelaskan terhitung hari ini hingga 19 September mendatang penahanan terhadap Aditya maupun Deky menjadi kewenangan jaksa.
Aditya dan Deky merupakan tersangka pemberi suap kepada Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih.
Keduanya juga diduga memberi suap kepada Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini untuk komisi pengerjaan proyek beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kutim selama tahun anggaran 2019-2020.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi. Dikatakan pula, kemungkinan tak semua saksi dihadirkan sebagai saksi di pengadilan nantinya,” sahut Ali.
Aditya hingga saat ini masih menjalani tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kasus suap di lingkungan Pemkab Kutim dikuak KPK lewat operasi tangkap pada 3 Juli 2020. Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Jakarta, Samarinda, dan Sangatta. (/sop/hb)