Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan pemakaian masker di area TPS (tempat pemungutan suara) pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD untuk mencegah penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Kami wajibkan warga pemilih dan petugas gunakan masker di area TPS untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di tempat pencoblosan,” tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Masyarakat dan petugas jelasnya, agar memakai masker saat proses pencoblosan pada pemilihan anggota BPD 22 desa periode 2020-2026 mengingat masih mewabahnya virus corona.
Dalam kondisi pandemi COVID-19, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan kepada seluruh panitia pemilihan anggota BPD untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Khususnya pada tahap pemungutan suara menurut Nurbayah, semua petugas pemungutan suara dan warga pemilih wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker.
“Instruksi mewajibkan penerapan protokol pada proses pencoblosan pemilihan anggota BPD itu untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara,” ujarnya.
“DPMD sebelumnya telah melakukan sosialisasi pentingnya terapkan protokol kesehatan di area TPS pemilihan anggota BPD,” tambah Nurbayah.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini terus bertambah, sehingga pengetatan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona sangat penting.
Selain mewajibkan penggunaan masker kata Nurbayah, juga dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS, serta menata kursi antrean maksimal 20 kursi dengan jarak satu meter menghindari kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
“Panitia yang susun tahapan pemilihan anggota BPD, sebelum proses pencoblosan panitia harus sosialisasikan kepada warga pentingnya protokol kesehatan cegah virus corona,” ucpnya.
“Karena kasus COVID-19 makin meningkat, DPMD minta panitia benar-benar melaksanakan proses pencoblosan dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Nurbayah. (bp/hb)