KPU Penajam Minta Tunda Penyitaan Dokumen Tunggu Arahan Inspektorat

Bagus Purwa

Kantor KPU Penajam Paser Utara.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta menunda penyitaan dokumen setelah penggeledahan Kantor Sekretariat KPU yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana saat ditemui helloborneo.com, Selasa menyatakan, lembaganya koorperatif dengan kegiatan atau proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri di Kantor Sekretariat KPU.

“Saat penggeladahan, kami diperlihatkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri karena dianggap salah satu pegawai tidak kooperatif serahkan data kegiatan yang dilakukan pada 2018 untuk penanganan perkara,” jelasnya.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menggeledah ruangan sekretaris dan bagian keuangan Kantor Sekretariat KPU pada Senin (14/9) mulai sekitar pukul 10.00 Wita. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka berinisial S di Kecamatan Waru.

Dalam penggeledahan tersebut Kejaksaan Negeri berhasil menyita dan mengamankan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk bahan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Dengan adanya penggeledahan Kantor Sekretariat KPU tersebut menurut Irwan Syahwana, lembaganya langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU pusat serta KPU provinsi, kemudian ada kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri menyangkut penundaan penyitaan dokumen.

“Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur yang datang saat penggeladahan sarankan untuk langsung bersurat ke Inspektorat KPU pusat meminta arahan langkah ke depannya,” ujarnya.

“Jadi, kami minta waktu untuk ditunda penyitaan dokumen tunggu arahan Inspektorat KPU pusat, kendati sudah ada sejumlah dokumen yang dibawa Kejaksaan Negeri,” tambah Irwan Syahwana.

Arahan Inspektorat KPU pusat sebelumnya menurut dia, dokumen penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada belum bisa diberikan sebelum Kejaksaan Negeri bersurat kepada Inspektorat KPU pusat.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat kepada Inspektorat KPU pusat lanjut Irwan Syahwana, karena Kejaksaan Negeri meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan dan penyidikan perkara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara meminta sejumlah dokumen seperti BKU (buku kas umum) dan bukti pertanggungjawaban keuangan yang lain menyangkut penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 kepada KPU setempat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.