Pejabat KPU Penajam Terancam Diberhentikan Jika Terlibat Korupsi

Ari B

Poto Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Seorang pejabat di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, jika terbukti terlibat dan bersalah pada kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018 terancam diberhentikan.

“Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan ‘inkracht’ bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS (pegawai negeri sipil),” jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.

Pemberhentian sebagai ASN (aparatur sipil negara) atau PNS tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum “inkracht” atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.

Seorang pejabat di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.

Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta, dan penyidikan masih terus didalami dan dikembangkan.

Namun untuk mengambil sikap, BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.

“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status PNS atau ASN itu, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” ungkap Khairuddin.

“Kalau ASN di KPU kewenangannya di KPU provinsi, tapi status PNS pegawai bersangkutan tercatat sebagai pegawai di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Status jabatan ASN di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjut Khairuddin, ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.