3.379 Penduduk Kabupaten Calon Ibu Kota Belum Rekam Data KTP Elektronik

Ari B

Poto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 3.379 warga atau penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, belum melakukan perekaman data KTP (kartu tanda penduduk) elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui helloborneo.com, Jumat menjelaskan, dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 123.528 jiwa masih ada 3.379 warga belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

“Kalau diprosentasekan sekitar 2,74 persen penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum rekam data KTP elektronik hingga saat ini,” ujarnya.

“3.379 warga yang belum rekam data KTP elektronik dari 123.528 penduduk wajib KTP paling banyak berdomisili di wilayah Kecamatan Penajam,” ucap Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan melacak keberadaan warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut.

Petugas menurut Suyanto, sudah menelusuri keberadaan penduduk yang belum melakukan rekam data KTP elektronik sesuai alamat tempat tinggal.

Namun hingga kini lanjut ia, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara belum berhasil menemui warga tersebut karena sebagian bekerja di luar daerah.

“Data warganya ada, tapi saat petugas lakukan ‘jemput bola’ atau datangi warga untuk lakukan rekam data KTP elektronik yang bersangkutan tidak ada,” jelas Suyanto.

“Semua data penduduk wajib KTP sudah kami sampaikan ke desa dan kelurahan, dan kami harap data itu juga disampaikan ke RT (rukun tetangga),” tambahnya.

Suyanto berharap warga yang masih berada di luar daerah agar segera kembali untuk melakukan perekaman data KTP elektronik, karena KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sudah tidak berlaku.

Pada tahun ini (2020) ia menimpali lagi, ditargetkan perekaman data KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP di setiap daerah mencapai 100 persen. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.