Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan meminta Tim sukses pasangan bakal calon tetap menerapkan protokol kesehatan Covid19 dalam setiap kegiatan.
Himbauan tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Balikpapan, Sahrul Karim. Ia menegaskam apabila tidak diterapkan protokol kesehatan maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil tindakan.
“Penerapan prokes Covid 19 disetiap kegiatan yang mengumpulkan massa wajib dijalankan. Sehingga bagi warga yang melihat terjadi pelanggaran dapat melaporkan ke Bawaslu atau gugus tugas,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020)
Sahrul menjelaskan, adapun aturan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2020 PKPU nomor 2020 jo PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati,wakil bupati, wali kota dan wakil walikota serentak dalam kondisi bencana non alam covid dapat dipatuhi paslon dan timses.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Timses paslon dan melakukan fakta integritas agar semua pihaknya komitmen menjalankan prokes Covid 19,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Dispilin Protokol Covid 19 Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, ditengah pandemi Covid19 konsep kampanye virtual akan dijalankan, namun untuk tatap muka dan kampanye akbar tetap dilakukan, sehingga diminta kepada diminta kepada Timses paslon wali kota dan walikota membentuk satgas protokol kesehatan dalam rangka menghindari terjadi penyebaran covid saat kampanye.
“Diminta kepada Tim sukses paslon untuk membentuk satgas protokol kesehatan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari timses untuk memberlakukan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan mereka,” tegasnya.
Zulkifli menjelaskan, diakui tidak ada sanksi bagi Timses paslon yang tidak membentuk tim protokol kesehatan, hanya saja hal ini sangat penting dan diajurkan.
“Pembentukan satgas protokol kesehatan kepada Timses paslon ini, diserahkan kepada KPUD Balikpapan dan pembentukan ini lebih bagus sampai ditingkat kelurahan,” katanya. (/adv/hb)