Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh tim hukum Awang Yacoub Luthman (AYL) – Suko Buono, telah dikembalikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) karena beberapa berkas, ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi.
Komisioner Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno oleh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kukar.
“Kemudian kemarin (Jumat) sore sudah diserahkan ke kuasa hukum untuk dilakukan perbaikan,” ujar Teguh, Sabtu (20/9/2020) lalu.
Berdasarkan aturan yang berlaku. Tim AYL-Suko memiliki kesempatan hingga Rabu (23/9/2020) pekan ini. Atau tiga hari kerja sejak diterimanya berkas. Untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas gugatan.
“Setelah diserahkan akan cek di lagi berkasnya itu, sesuai tidak dengan apa yang kita minta,” lanjut Teguh lagi.
Apabila memenuhi persyaratan. Bawaslu Kukar akan segera melanjutkan proses selanjutnya. Jika tidak sesuai dengan yang diminta oleh Bawaslu, maka berkas tidak dapat diterima dan tidak dapat diregistrasi.
Terkait isi materi gugatan. Teguh enggan membeberkannya. Namun objek sengketa yang dilayangkan oleh kubu AYL-Suko.
Disebutkan seputar berita acara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kukar pada tanggal 13 September silam.
Diketahui, pada Pilkada Kukar 2020 ini. Kukar dipastikan menghasilkan calon tunggal saja. Yakni pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihi akibat pasangan lain, yakni AYL-Suko harus gagal pada akhir masa pendaftaran. (rzf/sop/hb)