Pencemaran Nama Baik, PPSR Melaporkan Ketua DPD Golkar Kaltim ke Mapolda Kaltim

Balikpapan, helloborneo.com – Perkumpulan Pembela Suara Rakyat (PPSR) melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parta Golkar Kaltim ke Mapolda Kaltim, Senin siang (21/9). Laporan tersebut sembat mendapat penolakan oleh Polda Kaltim, lalu akhirnya diproses sebagai laporan kasus pidana pencemaran nama baik

“Pelaporan ini terkait dugaan adanya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPD Golkar Kaltim melalui media. Agak tegang tadi karena sempat ditolak, dengan alasan bahwa laporan yang dilakukan bukan wewenang Polda Kaltim melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkap Ketua PPSR, Doni Setio Budi, Senin (21/9/2020).

Meski sempat ditolak, sekelompok masyarakat ini pun diarahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim, Doni meyakini laporan yang dibuat tersebut memenuhi unsur pidana, bukan pelanggaran Pilkada yang sebelumnya diarahkan ke Bawaslu.

“Jelas kami tegaskan dalam laporan, kami berbicara pasal KUHP, bukan pasal dalam PKPU, sehingga yang melaksanakan penegakan hukum terhadap KUHP adalah Kepolisian daerah kaltim,” sebutnya.

Doni meyakini kutipan tersebut benar disebut oleh Rudy Mas’ud, dimana para pelapor telah menelpon kebenaran dari berita yang terbit dalam salah satu media massa di Kaltim, berupa rekaman suara.

Pelaporan yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut, berawal dari statmen yang dikeluarkan Rudy Mas’ud pada salah satu media massa di Kaltim selasa (15/9) lalu, yang menyebutkan pemilih kotak kosong perlu dipertanyakan kondisi kejiwaan nya, hal ini dinilai telah masuk ranah pidana dalam pasal 310 dan 311 KUHP, yang secara tidak langsung menyinggung masyarakat yang pro terhadap kotak kosong dalam kontestasi Pilkada 2020.

“Yang disampaikan Rudy Mas’ud ini bukan di akun media sosialnya, bukan terjadi secara online, tetapi disampaikan nya melalui wawancara, itu jelas wawancara dalam media untuk disampaikan secara umum, artinya ini masuk dalam lingkup menurut pandangan kami ketentuan dalam 310 dan 311 KUHP,” tegasnya.

Doni menilai apabila laporan tersebut dinilai salah, pihaknya akan meminta Kepolisian untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait laporan yang dibuat, dan pihaknya berharap Kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diadukan ke Polda Kaltim, karena menjadi wewenang kepolisian untuk menyidik setiap laporan yang masuk.

“Kalau ada orang yang memilih kotak kosong, dikatakan Harum sapaan Rudy Mas’ud, ini jelas bukan dikatakan dalam medsos bukan, perlu dipertanyakan kondisi kejiwaan nya, secara tidak langsung dipertanyakan kejiwaan nya berarti kami ini mengalami sakit jiwa dong, jika kami milih kotak kosong secara tidak langsung itu nanti silahkan hadirkan pakar psikologi, pakar hukum pidana, yang memahami tentang ini silahkan,” tutupnya.(deps/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.