Humas06 Setkab PPU
Penajam, Helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan denda Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pasalnya angka penyebaran kasus covid – 19 di kabupaten PPU sejak beberapa bulan terakhir mengalami tren peningkatan cukup signifikan.
“Sebenarnya saya tidak tega, tapi ini demi memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melanggar. Intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan, “ jelas Bupati.
Dalam rapat di aula lantai tiga kantor sekretariat pemerintah Kabupaten PPU, senin (21/9). Bupati Abdul Gafur Mas’ud menegaskan Peraturan Bupati tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan akan segera diterapkan.
Rapat ini dihadiri oleh Komandan Kodim 0913 PPU Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU AKBP. Sabil Umar, Plh Sekretaris Daerah Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Adriani Amsyar serta sejumlah pejabat di Pemkab PPU.
“Satpol-PP nanti akan melakukan monitoring sekaligus sosialisasi di seluruh wilayah. Seminggu ini masih diberikan teguran. Tapi jika masih melanggar sanksi berat akan kita kenakan.”kata Bupati.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan lebih ditingkatkan. Salah satunya dengan menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Sementara Kapolres AKBP Dharma Nugraha menganggap penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan langkah konkrit pemerintah daerah demi menekan penyebaran covid19.
Dia berharap peraturan bupati nomor 38 tahun 2020 ini segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui desa kelurahan hingga Rt. (adv/Hms6/hb)