
Bontang, helloborneo.com – Basri Rase dimungkinkan menggantikan posisi Adi Darma sebagai calon Wali Kota Bontang. Hanya saja, pergantian posisi Basri dari calon Wakil Wali Kota menjadi calon Bontang No 1 harus diputuskan partai pengusung.
PDIP dan PKB selaku partai pengusung diberi waktu 7 hari, dihitung sejak calon (Adi Darma) dinyatakan berhalangan tetap (meninggal) oleh KPU Bontang. Dalam jangka waktu 7 hari itu juga, partai penggusung mengajukan nama pengganti sekaligus menyebut posisinya.
“Bisa berubah posisi, tapi yang menentukan partai penggusung,” kata Ketua KPU Bontang, Erwin, Kamis (1/10/2020).
Konsekuensinya, lanjut Erwin, secara administrasi ada perubahan dokumen perubahan calon yang diajukan ke KPU.
Aturan soal pergantian pasangan calon karena berhalangan tetap tertuang dalam Pasal 82 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Ayat b pasal tersebut menyebutkan, parpol pengusung dilarang menarik dukungan kepada paslon (pasangan calon) pengganti.
Sementara ayat c menyatakan, jika parpol memutuskan untuk menarik dukungan, maka KPU berwenang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut sah. Dan bila parpol tak mengajukan calon pengganti, maka paslon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur. (/sop/hb)
















