Berkas Kasus Dugaan Korupsi ASN di Kecamatan Segah Dinyatakan Lengkap

Foto Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Berkas Kasus dugaan Eben Eser Hutauruk dan Kepala Kampung Gunung Sari kecamatan Segah, Turmin terkait dugaan pungutan liar pembebasan lahan di kecamatan Segah telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan melalui KBO SATRESKRIM polres Berau Iptu Agus Priyanto melalui rilis Senin (19/10/2020)

Menurut Iptu Agus Priyanto, dari kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020, menyusul tersangka Eben pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.

Sebelumnya diketahui, Turmin menerima uang sebesar Rp600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari kelompok tani. Sedangkan Eben Eser menerima uang sebesar Rp710 juta yang dikirim ke rekening pribadinya, dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur.

“Dengan total keseluruhan adalah Rp710 juta. Sedangkan yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252,25 juta,” tutur Agus.

Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik Eben Eser dan satu milikl Turmin, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah handphone.

“Berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS, Copy Leges Dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara, dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan copy Leges dokumen Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah, dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat kepada PT. Marina Bara Lestari, juga menjadi barang bukti,” ungkapnya.

Meski sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik kejaksaan, hal tersebut karena ada beberapa berkas atau bukti yang masih kurang. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan dikarenakan sedang dalam wabah pandemi Covid-19.

“Penanganannya agak sedikiit mengalami keterlambatan. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan diluar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” ujarnya.

Usai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kini kasus pungli tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar rupiah. (nita/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.