Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan bersih-bersih narkoba di lingkungan kantor dengan mengundang Badan Nasional Narkotika Kabupaten atau BNNK setempat untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai.
Ketua Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Anteng Supriyo saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa menegaskan, lembaganya meminta secara resmi kepada BNNK untuk melakukan tes urine agar aparatur pengadilan bersih dari narkoba dan mencegah keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika..
“Dari Ketua Pengadilan Negeri serta pejabat lainnya sampai petugas keamanan dan honorer dites urine.Pemeriksaan urine adalah inisiatif kami untuk bersih narkoba,” ujarnya.
“Sebanyak 31 orang ikuti pemeriksaan urine itu, dua pegawai tidak ikut tes urine karena sedang cuti. Pemeriksaan urine rutin dilakukan setiap tahun,” tambah Anteng Supriyo.
Dari hasil tes urine terhadap pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Penajam tersebut, seluruh pegawai dan pejabat dinyatakan negatif narkoba.
Tes urine yang dilakukan itu menurut Anteng Supriyo, menindaklanjuti instruksi Mahkamah Agung segera melakukan tes urine untuk memastikan aparatur pengadilan bebas narkoba.
Jangan sampai aparat pengadilan yang memeriksa perkara narkotika lanjut ia, terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik sebagai pengguna atau pengedar.
Perkara narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Anteng Supriyo, mencapai sekitar 70 sampai 75 persen dari total kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Penajam.
“Kami sangat apresiasi inisiatif Pengadilan Negeri yang meminta BNNK untuk melakukan tes urine terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan kantor,” kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdan.
Ketua BNNK Penajam Paser Utara tersebut menimpali lagi, Pengadilan Negeri harus dijadikan contoh karena masih banyak lembaga atau instansi yang tidak merespon atas permintaan BNNK untuk melakukan tes urine.
Kegiatan pemeriksaan urine di Pengadilan Negeri Penajam tersebut juga diisi dengan penyuluhan penyalahgunaan narkotika dan dampak-dampak buruk yang ditimbulkan bagi pengguna narkoba. (bp/hb)