Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun

Foto Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Tersangka Kasus Asusila ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Talisayan kini ditahan di Polres Berau. Perlakuan tidak bermoral tersebut terungkap setelah 5 tahun korban menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah kandung.

PAUR Humas Polres Berau Ipda Lisinus Pinem mengatakan, tersangka MA (39) kasus asusila terhadap anak kandung (15) tersebut kini menjalani masa penahanan usai diserahkan Polsek Talisayan, Kamis (22/10/2020).

“Tersangka sudah diamankan di Polres Berau bersama barang bukti berupa baju kaos, beserta celana panjang hitam, setelah diserahkan oleh Polsek Talisayan” ucapnya saat ditemui, Jumat (23/10/2020)

Proses hukum yang menjerat tersangka MA (39) kini memasuki tahap penyidikan dan pendalaman kasus oleh Polsek Talisayan.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibu kandungnya, tersangka juga telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak korban masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 6 SD, dari pengakuan korban juga, dirinya telah mendapat perlakuan tersebut sebanyak 20 kali.

“Bermula saat si korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Ibu kandungnya, atas tindakan yang baru saja dialaminya, bahkan ia mengaku ke ibu kandungnya bahwa telah disetubuhi sejak masih 11 tahun,”lanjut Ipda Lisinus Pinem.

Kasus tindakan asusila lantas semakin mencuat setelah ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Talisayan dan dengan sigap pihak Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Atas Perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar. (nita/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.