DPRD Penajam Batal Sahkan Raperda Pelabuhan Menjadi Perda Definitif

Ari B

Foto Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman.

Penajam, helloborneo.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, batal mengesahkan Raperda (rencana peraturan daerah) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka menjadi Perda (peraturan daerah) definitif.

“Pembahasan Raperda terkait pelabuhan tidak dilanjutkan pembahasannya dan dipastikan batal disahkan,” ungkap Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Raperda inisiatif yang digagas legislatif (DPRD) untuk peningkatan PAD (pendapatan daerah) tersebut jelasnya, terkendala dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Sariman, telah membahas dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut kewenangan pemerintah provinsi berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan.

“Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka terkendala izin yang diambil alih pemerintah provinsi,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

“Jadi tidak bisa memperdalam pembahasan Raperda pelabuhan itu karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Pembahasan tiga Raperda lainnya tegas Sariman, terus dilanjutkan dan Tim Pansus I mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut.

Satu Raperda usulan eksekutif (pemerintah kabupaten) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka

Dua Raperda inisiatif yaitu tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Peningkatan Pajak Penerangan Jalan Umum.

“Kami perpanjang masa kerja Tim Pansus I sampai 20 Desember 2020. Dari hasil kajian teknis dan uji publik tiga Raperda itu layak disahkan menjadi Perda,” ucap Sariman.

Pengesahan Raperda kata politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, tinggal menunggu kesepakatan dari masing-masing fraksi. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.