Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Curanmor. Sepekan, Polres Paser Ungkap Enam Kasus

Foto Istimewa.

Paser, helloborneo.com – Kurun waktu sepekan, Polres Paser berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan TKP yang berbeda, yakni Kecamatan Tanah Grogot, Long Ikis serta Kecamatan Kuaro.

Dari tangan pelaku, ditemukan enam barang bukti motor yang dicuri. Yakni, sepeda motor merek N-Max warna hitam dengan plat KT 5116 EZ, Beat berwarna putih dengan KT 2173 EBD, Beat berwarna magenta hitam KT 2023 EBK, serta Beat warna biru putih dengan nomor polisi (nopol) KT 2172 JD. Dan dua lainnya, berada di Polsek Long Ikis.

Dalam press rilis yang dilakukan Polres Paser, Kamis (29/10), menghadirkan dua pelaku. Dimana masih tergolong anak dibawah umur. Yakni berinisial WT (15) dan RN (14). Sedangkan dua pelaku lainnya dengan dua barang bukti motor, saat ini masih berada di Polsek Long Ikis.

“Jadi kurun waktu seminggu ini, jajaran Satresktim Polres Paser berhasil mengungkap enam kasus curanmor. Dari enam kasus ini, masih dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap jaringan-jaringan yang lain. Yang kami tampilkan siang ini ada empat motor (BB), dan dua lainnya ada di Polsek Long Ikis,” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK, didampingi Wakapolres Paser, Kompol Boney Wahyu Wicaksono, SIK dan Kasat Reskrim Polres Paser, Kompol Ferry Putra Samodra SIK.

Didepan pihak kepolisian, baik WT maupun RN hanya bisa tertunduk malu. Mereka berdua pun mempraktikan bagaimana menjalan aksinya. Salah satu tersangka, mencoba menyalakan motor dengan mengotak-atik kabel yang menghubungkan dengan stock kontak, serta satu lainnya mendorong motor.

“Ada yang kuncinya tertinggal di motor, ditinggal sebentar ditinggal pemiliknya, langsung diambil. Ada juga dengan cara merusak kunci kontak yang menyangkut atau menghubungkan kabel yang ada di kunci kontak,” terang Boney, Kamis (30/10/2020)

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku. Setidaknya telah empat kali melakukan pencurian motor dengan TKP yang berbeda-beda. Tujuannya atau motifnya sendiri yakni ekonomi.

“Kalau pelaku masih kategori anak dibawah umur, tidak sekolah. Tetap dilakukan penyelidikan dengan prosedur undang-undang perlindungan anak. Pasal yang dikenakan, yakni pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” sebutnya.

Diketahui, dari data Januari sampai Oktober, terdapat belasan laporan curanmor dari masyarakat. “Ada 16 kasus yang dilaporkan masyarakat. Kami sudah berhasil mengungkap 11 kasus atau laporan, sedangkan ada lima laporan lagi masih tahap pengembangan,” tandas dia.

Dengan maraknya kasus curanmor di wilayah Kabupaten Paser, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pengamanan kendaraan. Jangan parkir sembarangan tempat, serta tak lalai, dimana kunci kendaraan dibiarkan di gantung di motor. (wal/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.