Berau, helloborneo.com – Operasi Antik Mahakam 2020, yang dimulai sejak 15 Oktober hingga 29 Oktober 2020 oleh Polres Berau, berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyatakan, 9 kasus tersebut berhasil diungkap di berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
“Semua kasus kita ungkap hampir di setiap daerah yang ada di Berau. Namun sebagian besar diungkap di Tanjung Redeb,” ungkapnya, Kamis (5/11/2020).
Para pelaku tersebut diantaranya AN (34) warga Kecamatan Sambaliung, AN diamankan di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, bersama dengan barang bukti berupa empat poket sabu seberat 1,10 gram. Kemudian, MG (37), warga Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb, yang diamankan dikediamannya.
“Dari tangan MG, kita mengamankan cukup banyak sabu. Diantaranya 25 poket kecil sabu seberat 10,62 gram, 4 poket sedang seberat 2,72 gram dan satu poket besar seberar 2,18 gram,” ungkapnya.
Sementara pelaku lainnya, yakni AG (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan karena menyimpan satu poket besar sabu seberat 3,90 gram.
“Juga lima poket kecil sabu seberat 1,06 gram dan delapan bekas pembungkus sabu,” lanjut Ipda Lisinus Pinem.
Lima kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu lainnya berasal dari daerah. Diantaranya adalah NH (30), warga Gunung Tabur, diamankan bersama satu poket sabu seberat 0,46 gram.
Ada juga dari Pulau Derawan. Yakni HI (25), yang diamankan polisi bersama 2 poket sabu seberat 1,47 gram.
“Sedangkan dari Biduk-Biduk, polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 0,73 gram dan satu poket sabu seberat 0,37 gram dari HM(27) dan AB(33),” ungkapnya.
Pelaku lainnya berasal dari Teluk Bayur, NO (31), diamankan lantaran ditemukan satu poket sabu seberat 0,78 gram dikediamannya di Teluk Bayur.
Selain sabu-sabu, ujar Pinem, kepolisian juga mengamankan 2798 butir Double L dari YS (43).
“YS saat ditangkap memiliki Double L 750 butir. Sedangkan sisanya telah dijual. Namun kita gerak cepat, sehingga 2.048 butir lainnya dapat diamankan. Sehingga total pengungkapan dalam operasi antik kali ini sebanyak 25,29 gram sabu dan 2.798 butir Double L,” lanjutnya.
Bagi pelaku yang terjerat kasus narkoba, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.
Untuk kasus obat Double L, pelaku terancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah” tutupnya. (nita/sop/hb)