Pasang Stiker Kendaraan Dinas Kabupaten Penajam Tunggu Evaluasi Perbup

Ari B

Foto Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah.

Penajam, helloborneo.comPemasangan tanda atau “labeling” berupa stiker kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menunggu evaluasi Peraturan Bupati atau Perbub tentang Pengamanan Aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami sudah memperbaiki redaksional yang disinkronisasi Biro Hukum provinsi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

“Koreksi atau perubahannya mengenai bahasa yang tidak berkenaan dengan tema Peraturan Bupati tentang Pengamanan Aset itu,” tambahnya.

Dokumen Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pengamanan Aset tersebut lanjut Denny Handayansyah, sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi kembali.

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pemasangan stiker lebih kurang 1.000 kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah kabupaten setempat dilakukan setelah peraturan bupati rampung dievaluasi pemerintah provinsi.

Denny Handayansyah optimistis pemberian stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tersebut dapat dilakukan mulai pertengahan bulan ini (November 2020),

“Evaluasi peraturan bupati oleh pemerintah provinsi tidak butuh waktu lama, kami targetkan pemasangan stiker ribuan kendaraan dinas selesai tahun ini (2020),” ucapnya.

“Perbup masih diverifikasi atau dievaluasi, target pertengahan bulan ini selesai dan pemberian stiker pada kendaraan dinas bisa langsung dilakukan,” kata Denny Handayansyah.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud siap menjadi pemasang stiker pertama pada kendaraan dinas atau operasional yang digunakan sebagai percontohan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya.

Pemasangan stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat berlaku bagi seluruh OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

“Pemasangan tanda berupa stiker pada kendaraan dinas untuk penertiban pemakaian kendaraan operasional daerah dan mencegah penyalahgunaan,” jelas Denny Handayansyah. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.