Pemkab Berau Tolak Tuntutan Kenaikan UMK 2021

Dok. Rapat Dengar Pendapat Dinas Tenaga Kerja Berau Bersama Aliansi Buruh, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Berau, helloborneo.com – Menyoal aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Berau beberapa waktu lalu, Pemda Kabupaten Berau memfasilitasi buruh dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja, Aliansi Buruh, Dewan Pengupahan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ditemui usai rapat, Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan mengatakan tuntutan buruh soal kenaikan UMK tidak bisa dilakukan, sebab kondisi perekonomian belum pulih akibat pandemi covid 19.

“Namanya tuntutan ya semua bebas menuntut, tapi kita liat juga kondisi ekonomi kita, masih terganggu pandemi ini, dan belum tau kapan bisa pulih,” ungkapnya, Selasa (1/12/2020).

Selain itu, pemerintah pusat juga telah memberikan edaran agar nilai UMK Tahun 2021, sama dengan UMK Tahun 2020 di Kabupaten Berau, nilai UMK sebesar Rp3,3 juta.

“Saya pikir gak ada masalah kalau nilainya gak naik, karena UMK kita kan masih tertinggi di Kaltim,” bebernya.

Pembahasan kenaikan UMK sebelumnya sudah pernah dilakukan, namun beberapa Aliansi Buruh yang hadir memilih walkout, karena merasa permintaan mereka tidak diakomodir.

Meski demikian, jumlah UMK yang tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dianggap tidak terlalu berpengaruh, sebab berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Berau, harga bahan pokok, yang menjadi salah satu acuan kenaikan UMK, tidak mengalami kenaikan. (nita/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.