Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mengusut kasus investasi “bodong” atau tawaran dari pihak yang melakukan praktik investasi tetapi legalitasnya diragukan dengan kerugian lebih kurang ratusan juta rupiah.
“Perkembangan kasus investasi fiktif masuk pelimpahan berkas kedua,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Dian Kusnawan ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Belum lama.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka atau berkas pertama penyidikan investasi “bodong” jelasnya, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelimpahan berkas kedua menurut Dian Kusnawan, melengkapi kekurangan berkas penyidikan pertama yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri tersebut pada akhir Oktober 2020.
Berkas kedua yang dilimpahkan merupakan keterangan serta pendapat dua saksi ahli menyangkut unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Keterangan saksi tim ahli dari Kota Samarinda itu terkait unsur-unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE karena modusnya, investasi ditawarkan melalui media sosial,” ucap Dian Kusnawan.
Sedangkan untuk tersangka berinisial YU (37 tahun) yang ditangkap sejak Oktober 2020 tegasnya, dititipkan di Rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penyidikan investasi fiktif yang dilakukan Reskrim Polres Penajam Paser Utara tersebut merupakan tahap pertama yang diselesaikan terlebih dahulu.
“Jika masih ada laporan dari masyarakat lagi, kami bikin berkas baru terkait kasus investasi ‘bodong’ itu,” kata Dian Kusnawan.
“Jumlah saksi yang kami periksa saat ini ada 18 orang, yang jadi korbannya kebanyakan dari kalangan ibu-bu rumah tangga,” tambahnya.
Setelah didata dari hasil laporan para 18 korban penipuan berkedok investasi tersebut, Polres Penajam Paser Utara mencatat kerugian lebih kurang Rp500 juta.(bp/hb)