Ari B
Penajam, helloborneo.com – Insentif bagi tenaga medis Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlibat dalam penanganan COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap dua bakal dicairkan.
“Kami pastikan insentif tenaga kesehatan virus corona tahap dua segerad dicairkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.
Dokumen pencairan insentif bagi tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 lanjut ia, sudah selesai ditandatangani.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menunggu pencairan dari Badan Keuangan setempat yang mentransfer ke masing-masing rekening para tenaga kesehatan.
Dana insentif tahap kedua menurut Grace Makisurat, lebih kurang Rp1,2 miliar atau sama dengan tahap pertama untuk sekitar 200 orang.
Jumlah tenaga medis tersebut jelasnya, sudah termasuk bagi tenaga PNS (pegawai sipil negara) mapun non-PNS atau THL (tenaga harian lepas) dalam membantu penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit serta Puskesmas.
“ Jadi tinggal pencairannya dari Badan Keuangan insentif tenaga medis virus corona itu,” ujar Grace Makisurat.
“Tapi tampak tahun ini (2020) tidak cukup jadi sisa di akhir tahun dibayarkan tahun depan (2021),” tambahnya.
Insentif tenaga kesehatan tahap kedua yang terlibat penanganan COVID-19 tersebut kata Grace Makisurat, diusulkan sampai Agustus dan Juli 2020. (bp/hb)