Ari B

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meniadakan penyerahan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) secara serentak menghindari kerumuman di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19.
“Penyerahan DPA kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang biasanya dilakukan serentak tahun ini (2021) ditiadakan mengantisiasi adanya kerumunan,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan secretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Sebagai gantinya lanjut ia, DPA hanya ditandatangni oleh masing-masing kepala OPD sesuai arahan pimpinan.
“Sudah langsung ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD, karena tahun ini hanya ditandatangani oleh masing-masing pimpinan SKPD,” ucap Surodal Santoso.
“Tahapannya sudah diproses dan telah disetujui DPRD kemudian dijabarkan dalam rencana belanja daerah awal Januari 2021,” jelasnya. (adv/bp/hb)