Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyebutkan, LKPJ (laporan pertanggunganjawaban) 2020 bupati setempat sulit dipahami karena tidak sesuai rekomendasi Peraturan Mentari Dalam Negeri atau Permendagri.
Ketua Pansus (panitia khusus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohiron saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis mengungkapkan, redaksional dalam LKPJ kegiatan pertanggungjawaban Bupati 2020 silit dipahami
Penyajian data LKPJ Bupati lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, kurang memenuhi standar Permendagri.
Salah satunya menyangkut permasalahan sebagai dasar kegiatan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) serta rekomendasi DPRD tahun sebelumnya yang tidak dicantumkan dalam laporan.
Laporan kegiatan pertanggungjawaban Bupati akan menjadi dokumen negara, sehingga tegas Tohiron, susunan bahasa dan penyajian dalam laporan harus sesuai rekomendasi Permendagri.
Namun dari sisi serapan anggaran, legislatif memberikan apresiasi kepada seluruh OPD atau SKPD (satuan kerja parangkat daerah).
Kendati di tengah pandemic COVID-19 ungkap Tohiron, serapan anggaran di setiap SKPD rata-rata mencapai 85 persen.
“Secara umum pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 hampir rampung,” ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Kami terus perbaiki karena penyusunan LKPJ memang belum penuhi standar, jadi kalau dewan disuruh menilai juga susah,” tambah Tohiron.
Rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 30 April 2021. (adv/bp/hb)