ASN Kabupaten Penajam Kembali Bekerja di Kantor

Ari B

Foto Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, resmi berlakukan status bekerja di kantor bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil).

“Uji coba ini berlaku selama 14 hari terhidung mulai 10 hingga 23 Maret 2021,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

“Pembelakuan bekerja di kantor bagi ASN itu diputuskan rapat Tim Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten,” tambahnya.

Status bekerja dari rumah bagi PNS menurut Muliadi, sejak 9 Maret 2021 dicabut dan digantikan dengan kembali bekerja di kantor.

Salah satu pencabutan status bekerja dari rumah lanjut ia, dikarenakan tidak sedikit ASN diketahui melanggar protokol kesehatan dengan sering berada di luar rumah saat bekerja dari rumah.

“Ada laporan bahwa banyak pegawai pada saat bekerja dari rumah ternyata sering kedapatan jalan-jalan,” ungkap Muliadi.

“Padahal para pegawai itu harus tetap di rumah memberikan pelayanan secara online (daring) dan menyelesaikan pekerjaannya,” jelasnya.

Muliadi menekankan pegawai yang boleh masuk bekerja selama bekerja di kantor harus dipastikan dalam kondisi sehat serta terbebas dari virus corona agar tidak muncul klaster baru. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.